
Sebuah peristiwa mengejutkan datang dari wilayah Tangerang. Kepala Desa (Kades) Pagar Laut diketahui telah membayar denda sebesar Rp48 miliar. Jumlah ini tentu bukan angka kecil, bahkan bagi seorang pejabat desa. Publik pun bertanya-tanya, mengapa Kades Pagar Laut tersebut harus membayar denda sebesar itu? Apa latar belakang kasus ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat sekitar?
Dalam artikel Info Segmen Podcast Harian ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai kasus yang menimpa Kades Pagar Laut, mulai dari kronologi, alasan pembayaran denda, hingga dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan dan pemerintahan desa.
Kasus Kades Pagar Laut Tangerang

KKP sudah mengambil langkah untuk menangani pelanggaran Kades pagar laut di Tangerang dengan menghentikan kegiatan penyegelan dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa perangkat desa dan kepala desa yang memasang pagar laut di Tangerang, Banten, harus membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Namun, Menteri Trenggono tidak menyebutkan desa mana yang dipimpin oleh aparat tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dua aparat desa ditunjuk sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut di Tangerang, yaitu inisial A sebagai kepala desa dan inisial T sebagai perangkat desa.
Pelaku sudah mengakui dan siap bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut, serta setuju untuk membayar denda administratif sesuai dengan aturan yang ada. Saat ini, denda yang dikenakan sudah mencapai Rp 48 miliar, tergantung pada luas dan ukuran, ujar Trenggono yang dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).
Kedua pelaku sudah membuat surat pernyataan yang menunjukkan kesediaan mereka untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Namun, Trenggono tidak menjelaskan apakah jumlah Rp 48 miliar itu untuk masing-masing pelaku atau total dari keduanya. Dia juga menambahkan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kasus Kades pagar laut ini sudah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 mengenai Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan oleh KKP.
Dia bilang KKP sudah menindaklanjuti pelanggaran Kades pagar laut di Tangerang dengan menghentikan kegiatan penyegelan dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan lewat Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Trenggono melanjutkan, ditemukan dua pelaku yang jelas dan sudah terbukti melakukan pemagaran.
“Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif,” tuturnya.
Selebihnya, kata Trenggono, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KPP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
“Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya,” terangnya.
Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut yaitu pengenaan denda administratif.
Polisi Menangkap Kades Kohod

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung menahan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, yang berasal dari Kabupaten Tangerang. Penahanan ini terjadi setelah Arsin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kades pagar laut di Tangerang. Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dimulai dengan pemeriksaan tersangka dari pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.
Setelah melakukan pemeriksaan, kami bersama unit lain mengadakan gelar internal. Lalu, kami memutuskan untuk menahan empat orang tersangka mulai malam ini,” ujar Djuhandani kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Setelah penahanan, penyidik Bareskrim Polri langsung melengkapi berkas kasus dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah penahanan, kami akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan JPU untuk langkah selanjutnya, Kami juga terus memperkuat hubungan dalam penanganan kasus lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk melaksanakan sesuai harapan masyarakat, yaitu menyelesaikan setiap kasus dengan tuntas,” tambahnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya bakal mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan segera melakukan P21 atau melimpahkan barang bukti dan tersangka. Kami sudah mulai menangani kasus ini dan berharap bisa segera berkoordinasi dengan kejaksaan agar berkasnya cepat P21. Selanjutnya, kami akan terus menyelidiki sampai tuntas.
Kades Kohod Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di daerah Pagar Laut, Tangerang. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Link KONOHATOTO78 penetapan tersangka ini dilakukan setelah mereka menggelar perkara yang dihadiri juga oleh pihak eksternal, pada hari Selasa (18/2) ini.
Kesimpulan
Kasus Kades Pagar Laut Tangerang yang berani membayar denda Rp48 miliar menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang fantastis dan keputusan cepat yang diambil. Meski penyebab pastinya masih menjadi perbincangan, kasus ini memberikan banyak pelajaran terkait transparansi.