
Cek Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting dalam transaksi properti. Mengingat banyaknya kasus pemalsuan sertifikat yang terjadi, penting bagi setiap orang yang ingin membeli tanah atau properti untuk memverifikasi keaslian sertifikat tersebut. Artikel Info Segmen Podcast Harian ini akan memberikan Anda informasi mengenai 3 cara mudah untuk mengetahui apakah sertifikat tanah tersebut asli atau palsu.
1. Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Salah satu cara paling aman untuk cek sertifikat tanah adalah dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. BPN adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mengawasi seluruh administrasi pertanahan di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk cek sertifikat tanah di BPN:
Langkah-langkah Memeriksa Sertifikat di BPN:
- Cek sertifikat tanah langsung di kantor BPN yang memiliki kewenangan atas lokasi tanah tersebut.
- Siapkan dokumen pendukung: Sertifikat asli atau fotokopi sertifikat, serta dokumen identitas diri yang valid.
- Lakukan verifikasi: Anda bisa meminta pihak BPN untuk memverifikasi data terkait tanah tersebut, seperti nomor sertifikat, nama pemilik, dan luas tanah.
Jika sertifikat tersebut terdaftar dalam sistem BPN dan sesuai dengan data yang ada, maka sertifikat tanah tersebut dapat dipastikan asli.
2. Cek Sertifikat Tanah Melalui Sistem Informasi Pertanahan Online (SIPT)

Seiring dengan perkembangan teknologi, BPN kini telah menyediakan layanan daring yang memungkinkan masyarakat untuk cek sertifikat tanah. Sistem ini disebut sebagai Sistem Informasi Pertanahan Terpadu (SIPT), yang memungkinkan pemilik tanah dan calon pembeli untuk mengecek status pertanahan secara online.
Langkah-langkah cek sertifikat tanah secara online:
- Akses situs resmi BPN: Kunjungi website BPN atau platform SIPT yang telah disediakan.
- Masukkan data sertifikat: Anda perlu memasukkan nomor sertifikat tanah dan informasi lain yang diperlukan.
- Cek status tanah: Setelah memasukkan data, Anda akan mendapatkan informasi apakah tanah tersebut terdaftar atau tidak, serta data lainnya terkait status legalitasnya.
Sistem ini sangat membantu, terutama bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah tanpa harus mengunjungi BPN secara langsung.
3. Memeriksa Sertifikat Tanah Melalui Notaris atau PPAT

Cara ketiga adalah dengan menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris atau PPAT adalah profesional yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan legalitas dokumen tanah dan dapat memberikan pendapat hukum mengenai keabsahan sertifikat. Anda bisa cek sertifikat tanah melalui mereka untuk memastikan keabsahan sertifikat yang dimiliki.
Langkah-langkah Menggunakan Jasa Notaris atau PPAT:
- Konsultasi dengan notaris atau PPAT: Anda bisa menemui notaris atau PPAT yang berpengalaman dalam bidang pertanahan.
- Serahkan dokumen yang perlu diperiksa: Untuk cek sertifikat tanah beserta dokumen terkait lainnya, seperti surat jual beli atau akta hibah, akan diperiksa secara mendalam.
- Verifikasi keabsahan sertifikat: Notaris atau PPAT akan memberikan penilaian berdasarkan dokumen yang ada dan data yang tercatat di BPN.
Meskipun menggunakan jasa notaris atau PPAT mungkin memerlukan biaya tambahan, cara ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pembeli atau pemilik tanah.
Ciri-ciri Sertifikat Tanah Asli dan Palsu
1. Kualitas Kertas
- Sertifikat Tanah Asli
Sertifikat tanah yang asli terbuat dari kertas berkualitas tinggi, biasanya dengan ketebalan dan tekstur yang berbeda dari kertas biasa. Kertas ini didesain khusus agar sulit dipalsukan dan mudah dikenali. Selain itu, cek sertifikat tanah asli sering dilaminasi atau dilapisi dengan lapisan pelindung yang membuatnya lebih tahan lama terhadap kerusakan fisik seperti robek, pudar, atau terkena air.- Tanda Kualitas Kertas Sertifikat Asli:
- Ketebalan kertas yang lebih tebal dan kokoh
- Permukaan kertas halus atau memiliki lapisan pelindung
- Dapat terasa sedikit kasar jika diraba, karena kualitas kertas yang berbeda dari kertas biasa.
- Tanda Kualitas Kertas Sertifikat Asli:
- Sertifikat Tanah Palsu
Sebaliknya, cek sertifikat tanah palsu sering kali menggunakan kertas dengan kualitas yang lebih rendah dan lebih mudah rusak. Kertas ini cenderung lebih tipis, mudah robek, atau tampak kusut, serta warnanya lebih pudar dan tidak terperinci. Ini bisa menjadi salah satu tanda utama bahwa sertifikat tersebut bukan dokumen resmi.- Tanda Kualitas Kertas Sertifikat Palsu:
- Kertas mudah robek atau cenderung tipis
- Tidak terasa padat saat diraba dan tidak ada lapisan pelindung
- Mudah kusut atau rusak setelah beberapa waktu
- Warna sertifikat cenderung lebih cepat pudar
- Tanda Kualitas Kertas Sertifikat Palsu:
2. Tulisan yang Kabur atau Tidak Jelas
- Sertifikat Tanah Asli
Sertifikat tanah asli dicetak dengan teknologi tinggi yang menjamin kejelasan dan ketajaman tulisan serta desain. Tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi biasanya tercetak dengan jelas. Bahkan, font yang digunakan pada sertifikat tanah asli akan terlihat konsisten dan mudah dibaca. Beberapa sertifikat tanah juga menggunakan tinta khusus yang membuat tulisan semakin sulit untuk dipalsukan.- Tanda-tanda Tulisan Jelas pada Sertifikat Asli:
- Tulisan yang tajam dan jelas
- Tanda tangan dan stempel pejabat tertera dengan jelas dan tidak pudar
- Tidak ada goresan atau kesalahan penulisan
- Tanda-tanda Tulisan Jelas pada Sertifikat Asli:
- Sertifikat Tanah Palsu
Sertifikat palsu sering kali memiliki tulisan yang kabur atau tidak jelas karena kualitas cetakannya yang rendah. Tinta yang digunakan bisa cepat pudar, dan pada beberapa kasus, tulisan bisa tampak terhapus atau tidak konsisten, seolah-olah dicetak menggunakan printer rumahan biasa. Ini adalah ciri yang jelas bahwa sertifikat tersebut bukanlah dokumen resmi.- Tanda-tanda Tulisan Buram pada Sertifikat Palsu:
- Tulisan yang tampak kabur atau buram
- Tinta yang mudah pudar atau hilang dengan cepat
- Penggunaan font yang tidak konsisten atau tidak resmi
- Tanda tangan atau stempel yang kabur atau tampak seperti dipalsukan
- Tanda-tanda Tulisan Buram pada Sertifikat Palsu:
3. Tidak Ada Tanda Air (Watermark)
- Sertifikat Tanah Asli
Sertifikat tanah asli biasanya dilengkapi dengan tanda air atau watermark yang sulit dipalsukan. Tanda air ini tercetak di dalam kertas dan hanya terlihat ketika dokumen diterawang ke cahaya. Watermark ini merupakan salah satu fitur keamanan utama yang digunakan oleh pihak BPN untuk mencegah pemalsuan. Watermark pada sertifikat tanah juga berfungsi sebagai indikator sahnya dokumen tersebut.- Tanda Watermark Sertifikat Asli:
- Tanda air atau watermark yang hanya terlihat ketika dilihat dengan cahaya
- Watermark dengan desain yang terintegrasi langsung di dalam kertas (bukan dicetak di permukaan)
- Biasanya berisi logo atau simbol resmi yang terkait dengan pertanahan, seperti logo BPN atau Negara Indonesia
- Tanda Watermark Sertifikat Asli:
- Sertifikat Tanah Palsu
Sertifikat tanah palsu sering kali tidak dilengkapi dengan tanda air atau watermark yang asli. Meski beberapa sertifikat palsu mungkin memiliki watermark palsu, seringkali watermark tersebut terlihat kabur atau tidak terintegrasi dengan baik di dalam kertas. Karena watermark ini sulit untuk dipalsukan dengan sempurna, kehadiran atau ketiadaan tanda air bisa menjadi indikator penting.- Tanda Watermark Palsu pada Sertifikat Palsu:
- Tidak ada watermark sama sekali, atau watermark yang sangat buram
- Watermark palsu yang mudah terlihat saat dilihat dari jarak dekat
- Watermark yang tidak tercetak dengan baik atau tampak terpisah dari kertas asli
- Tanda Watermark Palsu pada Sertifikat Palsu:
4. Nomor Sertifikat Tidak Terdaftar dalam Sistem BPN
Sertifikat Tanah Asli
Sertifikat tanah asli biasanya dilengkapi dengan tanda air atau watermark yang sulit dipalsukan. Tanda air ini tercetak di dalam kertas dan hanya terlihat ketika dokumen diterawang ke cahaya. Watermark ini merupakan salah satu fitur keamanan utama yang digunakan oleh pihak BPN untuk mencegah pemalsuan. Watermark pada sertifikat tanah juga berfungsi sebagai indikator sahnya dokumen tersebut.
Cek Sertifikat Tanah untuk memastikan apakah watermark tersebut terlihat jelas saat diterawang ke cahaya. Watermark pada sertifikat asli biasanya berisi logo atau simbol resmi, seperti logo BPN atau Negara Indonesia, dan terintegrasi langsung di dalam kertas.
Tanda Watermark Sertifikat Asli:
- Watermark yang hanya terlihat ketika dilihat dengan cahaya.
- Watermark dengan desain yang terintegrasi langsung di dalam kertas (bukan dicetak di permukaan).
- Biasanya berisi logo atau simbol resmi yang terkait dengan pertanahan, seperti logo BPN atau Negara Indonesia.
Sertifikat Tanah Palsu
Sertifikat tanah palsu sering kali tidak dilengkapi dengan tanda air atau watermark yang asli. Meski beberapa sertifikat palsu mungkin memiliki watermark palsu, seringkali watermark tersebut terlihat kabur atau tidak terintegrasi dengan baik di dalam kertas. Karena watermark ini sulit untuk dipalsukan dengan sempurna, Cek Sertifikat Tanah untuk memastikan apakah watermark tersebut terintegrasi dengan baik atau malah tampak kabur dan tidak jelas.
Tanda Watermark Palsu pada Sertifikat Palsu:
- Tidak ada watermark sama sekali, atau watermark yang sangat buram.
- Watermark palsu yang mudah terlihat saat dilihat dari jarak dekat.
- Watermark yang tidak tercetak dengan baik atau tampak terpisah dari kertas asli.
Nomor Sertifikat Tidak Terdaftar dalam Sistem BPN
Sertifikat Tanah Asli
Setiap sertifikat tanah yang asli memiliki nomor yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nomor sertifikat ini adalah identifikasi unik yang dapat diverifikasi melalui sistem database BPN. Jika Anda mencocokkan nomor sertifikat dengan data yang ada di BPN, maka sertifikat tersebut akan terdaftar dan menunjukkan bahwa tanah tersebut sah.
Cek Sertifikat Tanah melalui sistem SIPT (Sistem Informasi Pertanahan Terpadu) yang disediakan oleh BPN untuk memverifikasi nomor sertifikat tersebut. Jika nomor tersebut terdaftar di sistem dan data tanah yang tercantum pada sertifikat sesuai dengan data yang ada di BPN, maka sertifikat tersebut bisa dipastikan sah.
Tanda Nomor Sertifikat Terdaftar pada Sertifikat Asli:
- Nomor sertifikat yang unik dan terdaftar dalam sistem BPN.
- Data tanah yang sesuai dengan informasi yang tercantum pada sertifikat, seperti lokasi dan pemilik.
- Dapat diverifikasi secara online melalui sistem SIPT.
Sertifikat Tanah Palsu
Pada sertifikat palsu, nomor sertifikat sering kali tidak terdaftar di BPN atau tidak dapat diverifikasi dengan mudah. Jika Anda mencoba memeriksa nomor sertifikat melalui sistem BPN atau langsung ke kantor BPN, kemungkinan besar nomor sertifikat palsu tidak akan ditemukan dalam sistem mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikat tersebut bukanlah dokumen resmi.
Cek Sertifikat Tanah dengan memverifikasi nomor sertifikat melalui sistem SIPT atau langsung datang ke kantor BPN. Jika nomor sertifikat tidak terdaftar atau data yang tercantum tidak cocok dengan data yang ada di BPN, maka sertifikat tersebut bisa dipastikan palsu.
Tanda Nomor Sertifikat Tidak Terdaftar pada Sertifikat Palsu:
- Nomor sertifikat yang tidak terdaftar di sistem BPN.
- Ketidaksesuaian antara data yang tertera di sertifikat dengan data yang ada di BPN.
- Kesulitan atau ketidakmampuan untuk memverifikasi nomor sertifikat melalui SIPT atau secara langsung.
Kesimpulan
Memeriksa keaslian sertifikat tanah sangat penting untuk melindungi diri Anda dari transaksi properti yang bermasalah. Dengan menggunakan tiga cara utama—melalui BPN, sistem informasi pertanahan online, atau menggunakan jasa notaris/PPAT—Anda dapat memastikan apakah sertifikat yang Anda miliki Akun KONOHATOTO78 atau yang akan Anda beli itu asli atau palsu.